UMK Pelalawan 2026 Disepakati Rp3,89 Juta, FSPMI Riau Tegas Menolak Kenaikan 0,60

Senin, 22 Desember 2025 | 15:41:35 WIB
Rapat Dewan Pengupahan Pelalawan 2026. Usai rapat penetapan UMK di Disnaker Pelalawan, Jumat (19/12/2025). Foto: MataAndalas.com

PELALAWAN, (Mata Andalas) - Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan menyepakati penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan Tahun 2026 sebesar Rp3.894.260,59, atau naik Rp278.203,22 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.616.056,37.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja.

Penjelasan Disnaker Pelalawan

    Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Devitson, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 menggunakan formula alfa sebesar 0,60.

    “Rapat Dewan Pengupahan telah menyepakati UMK Pelalawan 2026 sebesar Rp3.894.260,59. Kesepakatan ini dicapai bersama unsur pemerintah, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan,” ujar Devitson kepada Mata Andalas melalui sambungan telepon, Senin (22/12).

    Menurutnya, rapat digelar dan diputuskan secara cepat karena adanya permintaan dari Gubernur Riau agar hasil musyawarah Dewan Pengupahan kabupaten segera disampaikan.

    “Kami diminta mengirimkan rekomendasi paling lambat hari Senin, sehingga rapat Jumat itu menghasilkan keputusan final,” jelasnya.

    Rapat Dewan Pengupahan juga dihadiri unsur DPRD Kabupaten Pelalawan dari komisi II. Anggota DPRD, satu orang hadir yakni M. Shohibul Ahsan, S.E. dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sementara perwakilan dari PKS tidak hadir yang membidangi ketenagakerjaan. 

    UMK Pelalawan 2026 direncanakan mulai berlaku Januari 2026, setelah ditetapkan secara resmi melalui keputusan Gubernur Riau. Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan di Pelalawan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif.

    Sikap Apindo Pelalawan

    Ketua Apindo Kabupaten Pelalawan, H. Jupri, SE, SH, menyatakan dukungan terhadap hasil kesepakatan Dewan Pengupahan.

    “Penetapan UMK Pelalawan 2026 telah melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Apindo mendukung keputusan tersebut,” ujarnya, kepada Mata Andalas melalui sambungan telepon, Senin (22/12).

    Ia menegaskan bahwa Apindo berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dan pekerja dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan tenaga kerja.

    “Hubungan industrial yang harmonis dan kondusif sangat penting agar dunia usaha tetap berjalan dan kesejahteraan pekerja dapat meningkat secara berkelanjutan,” tambahnya.

    FSPMI Riau Menolak Kenaikan 0,60 

    Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau secara tegas menolak kenaikan UMK Pelalawan 2026 sebesar 0,60. Ketua FSPMI Riau, Satria Putra, menilai kenaikan tersebut tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil yang dihadapi buruh, khususnya akibat tingginya inflasi pada sektor pangan, energi, dan kebutuhan dasar.

    “Kenaikan 0,60 ini tidak adil bagi buruh. Secara riil justru terjadi penurunan upah karena kenaikan harga kebutuhan pokok jauh lebih tinggi,” tegas Satria Putra, ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (22/12).

    Ia juga menyoroti ironi Kabupaten Pelalawan yang memiliki sumber daya alam melimpah serta sektor industri yang kuat, namun hasil pertumbuhan ekonomi dinilai belum dirasakan secara adil oleh pekerja.

    Dampak dan Tuntutan Serikat

    Menurut FSPMI, kenaikan UMK yang sangat rendah berpotensi menggerus daya beli buruh dan berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan keluarga, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan memicu ketegangan hubungan industrial.

    FSPMI Riau mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar tidak sekadar menjalankan kebijakan pusat secara administratif, tetapi berani melakukan peninjauan ulang dengan mempertimbangkan kondisi nyata kehidupan buruh.

    Selain itu, FSPMI mengimbau pengusaha agar tidak menjadikan UMK sebagai batas maksimal pengupahan, melainkan sebagai batas minimum, serta menerapkan skala upah yang lebih manusiawi.

    “Kami akan terus mengawal kebijakan pengupahan ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah konstitusional demi memperjuangkan upah yang layak dan manusiawi,” tegas Satria Putra.

    Keterangan Tambahan Serikat

    Sementara itu, Presiden FSP2KI Riau, Hamdani, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.

    “Sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi dari provinsi terkait besaran UMP, baik persentase maupun nominalnya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (22/12).

Terkini